Pembuatan KK sudah bisa dilayani di Kantor Desa Kebonagung, silahkan perbarui KK Anda untuk memperbarui data dengan membuat KK baru. Pelayanan GRATIS dan cukup datang ke Kantor Desa dengan membawa KK Asli, Fotokopi Surat Nikah/ Akta Cerai, Dokumen Pendukung untuk update data lainnya (Misalnya rubah pendidikan terakhir maka melampirkan fotokopi Ijazah terakhir)... Info lebih jelas bisa menghubungi Perangkat Desa kesayangan Anda... Pelayanan Panah Srikandi

Artikel

Penerbitan KTP

01 September 2020 18:24:35    610 Kali Dibaca 

Demi memudahkan dalam memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat. Pemkab Bojonegoro memberikan terobosan dalam kemudahan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) yang dapat langsung diakses di masing-masing kecamatan.

Mulai tahun 2020 terdapat beberapa layanan yang dapat diakses di Kecamatan, yakni :

  1. Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA).
  2. Pembuatan Kartu Keluarga (KK).

Untuk sementara pembuatan AKTE kelahiran hanya dapat mengentri data saja. “Sedangkan pembuatan kartu tanda penduduk (KTP), masih dilakukan di kantor Disdukcapil, namun tidak menutup kemungkinan nanti juga dapat direalisasikan pembuatanya langsung di kecamatan,”kata Kepala Dinas Disdukcapil Bojonegoro, M.Chosim, Senin (6/1/2020).

 

Macam-macam persyaratan dan jenis penerbitan E- KTP

  • Penerbitan E-KTP baru bagi WNI :
    • Telah berusia 17 Tahun atau sudah kawin atau pernah kawin.
    • Surat pengantar RT/RW dan Kepala Desa/Lurah.
    • Foto Copy KK.
    • Kutipan Akta Nikah/Akta kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun, Kutipan Akta Kelahiran, dan surat datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh Instansi pelaksana bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.
  • Penerbitan E-KTP baru bagi WNA yang memiliki izin tinggal tetap :
    • Telah berusia 17 Tahun atau sudah kawin atau pernah kawin.
    • Foto copy KK.
    • Kutipan Akta Nikah/Akta kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun, kutipan akta kelahiran, paspor dan izin tinggal tetap.
    • Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
  • Penerbitan E-KTP baru karena hilang :
    • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
    • Foto copy KK.
    • Mengisi formulir KTP-el (F1-01) di stempel Kepala Desa / Kelurahan.
    • Pengantar dari Kecamatan.
    • Cetak KTP-el dilaksanakan di Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil Bojonegoro.
  • Penerbitan E-KTP karena pindah datang bagi WNI atau WNA yang memiliki izin tinggal tetap :
    • Surat keterangan pindah /Surat keterangan pindah datang dan,
    • Surat keterangan datang dari luar negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.
  • Penerbitan E-KTP yang rusak :
    • Foto copy KK.
    • Mengisi formulir KTP-el (F1-01) di stempel Kepala Desa / Kelurahan
      Membawa KTP-el yang rusak.
    • Pengantar dari Kecamatan.
    • Cetak KTP-el dilaksanakan di Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil Bojonegoro.
  • Penerbiran E-KTP karena perubahan data bagi WNI atau WNA yang memiliki izin tinggal tetap :
    • Foto copy KK.
    • KTP-el lama.
    • Surat keterangan / Bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.

 

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Info Umum

Peta Desa

Aparatur Desa

Sinergi Program

Agenda

Statistik Penduduk

Info Media Sosial

Arsip Artikel

29 Juli 2013 | 2.141 Kali
Kontak Kami
30 April 2014 | 1.052 Kali
RT RW
01 September 2020 | 610 Kali
Penerbitan KTP
30 April 2014 | 590 Kali
Karang Taruna
01 September 2020 | 514 Kali
LPMD
01 September 2020 | 512 Kali
SO Pemerintah Desa
20 April 2014 | 504 Kali
Peraturan Pemerintah
06 November 2025 | 45 Kali
PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
01 September 2020 | 512 Kali
SO Pemerintah Desa
01 September 2020 | 418 Kali
Daftar Informasi Publik (DIP)
01 September 2020 | 493 Kali
Kartu Pedagang Produktif
21 Januari 2023 | 204 Kali
SEHAT DAN BUGAR BERSAMA LANSIA DESA KEBONAGUNG
01 September 2020 | 312 Kali
Rencana Kerja & Anggaran
01 September 2020 | 369 Kali
Program Keluarga Harapan (PKH)