Sebagai pengganti Program Santunan Duka, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan memberikan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Dalam program ini, warga pekerja rentan dan penerima insentif daerah memperoleh Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Mereka diantaranya para pekerja informal seperti tukang ojek, petani, marbot, dan lainnya, dengan iuran yang sepenuhnya ditanggung oleh Pemkab.
Desa Kebonagung Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro ada sejumlah 340 data penerima Program Jaminan Ketenagakerjaan. 67 dari penerima insentif daerah dan 273 dari pekerja rentan. Tidak hanya memberikan santunan atas risiko kematian atau kecelakaan kerja, program ini juga menjamin keberlanjutan pendidikan anak-anak ahli waris melalui beasiswa hingga jenjang perguruan tinggi. Jadi bagi warga Desa Kebonagung yg sudah menerima kartu BPJS Ketenagakerjaan apabila terjadi kecelakaan kerja atau kematian, ahli waris bisa menghubungi pihak Pemerintah Desa untuk dibantu melengkapi dokumen persyaratan pencairan BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menyatakan bahwa program ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam membangun sistem perlindungan sosial yang inklusif dan berkelanjutan. Langkah ini bukan hanya menyentuh aspek perlindungan kerja, tetapi juga mendukung keberlangsungan pendidikan anak-anak yang kehilangan tulang punggung keluarga,” kata Bupati. Ia menegaskan bahwa sinergi antara Pemkab Bojonegoro dan BPJS Ketenagakerjaan akan terus diperkuat agar seluruh masyarakat Bojonegoro dapat bekerja secara aman, bermartabat, dan terlindungi.
Download Lampiran:
Persyaratan JKM