- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat (2) Sekretaris Desa mempunyai fungsi :
- melaksanakan urusan ketatausahaan seperti: tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi;
- melaksanakan urusan umum seperti: penataan administrasi Perangkat Desa, penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;
- melaksanakan urusan keuangan seperti: pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga Pemerintah Desa lainnya;
- melaksanakan urusan perencanaan seperti : menyusun rencana APBDesa, Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
- Untuk melaksanakan tugas Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum mempunyai fungsi :
- Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum memiliki fungsi pelaksana ketatausahaan seperti: tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi Perangkat Desa, penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum, dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa;
- Untuk melaksanakan tugas Kepala Urusan Keuangan mempunyai fungsi :
- Kepala Urusan Keuangan memiliki fungsi pelaksanaan urusan keuangan seperti: pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga Pemerintah Desa lainnya, serta pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa;
- Untuk melaksanakan tugas Kepala Urusan Perencanaan mempunyai fungsi :
- Kepala Urusan Perencanaan memiliki fungsi pengordinasian urusan perencanaan seperti: menyusun rencana APBDesa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan, dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa.
Kepala Seksi Pemerintahan sebagaimana dimaksud pasal 24 ayat (1) huruf a, mempunyai fungsi :
- pelaksanaan manajemen tata praja Pemerintahan;
- penyusunan rencana regulasi Desa.
- perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat;
- perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan administrasi kependudukan tingkat Desa;
- perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan administrasi pertanahan tingkat Desa;
- penataan dan pengelolaan wilayah;
- pendataan dan pengelolaan Profil Desa;
- pemantauan kegiatan sosial politik di Desa;
- penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan dan pemberian informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat;
- pelayanan kepada masyarakat;
- penyusunan laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Desa.
Kepala Seksi Kesejahteraan sebagaimana dimaksud pasal 24 ayat (1) huruf a, mempunyai fungsi :
- perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan program pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat;
- menginventarisir dan pemantauan pelaksanaan pembangunan dan administrasi pembangunan tingkat Desa;
- perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan peningkatan sarana prasarana pembangunan Desa;
- pelaksanaan kegiatan sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga dan karang taruna;
- perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan program pembangunan bidang pendidikan, kesehatan;
- penyiapan konsep Rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Renvcana Kerja Pemerintaha Desa serta Peraturan Desa lainnya sesuai bidang tugasnya;
- pelayanan kepada masyarakat;
- penyusunan laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Desa
Kepala Seksi Pelayanan sebagaimana dimaksud pasal 24 ayat (1) huruf c, mempunyai fungsi :
- penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
- peningkatkan upaya partisipasi masyarakat;
- perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan penyandang masalah kesejahteraan sosial dan bidang sosial lainnya;
- perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat dan ketenagakerjaan;
- perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kegiatan keagamaan;
- penyiapan konsep Rancangan Peraturan Desa sesuai bidang tugasnya;
- pelayanan kepada masyarakat;
- penyelenggaraan pengembangan peran serta dan keswadayaan masyarakat;
- penyusunan laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Desa.
- Kepala Dusun dalam melaksanakan mempunyai fungsi :
- Pembinaan Ketentraman dan Ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
- penyusunan perencanaan dan pengawasan pelaksanaan pembangunan di wilayahnya;
- pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya;
- pelaksanaan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
- pelayanan kepada masyarakat;
- penyusunan laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Desa