Pembuatan KK sudah bisa dilayani di Kantor Desa Kebonagung, silahkan perbarui KK Anda untuk memperbarui data dengan membuat KK baru. Pelayanan GRATIS dan cukup datang ke Kantor Desa dengan membawa KK Asli, Fotokopi Surat Nikah/ Akta Cerai, Dokumen Pendukung untuk update data lainnya (Misalnya rubah pendidikan terakhir maka melampirkan fotokopi Ijazah terakhir)... Info lebih jelas bisa menghubungi Perangkat Desa kesayangan Anda... Pelayanan Panah Srikandi

Artikel

Tupoksi Perangkat Desa

01 September 2020 18:24:35    375 Kali Dibaca 
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat (2) Sekretaris Desa mempunyai fungsi :
    1. melaksanakan urusan ketatausahaan seperti: tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi;
    2. melaksanakan urusan umum seperti: penataan administrasi Perangkat Desa, penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;
    3. melaksanakan urusan keuangan seperti: pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga Pemerintah Desa lainnya;
    4. melaksanakan urusan perencanaan seperti : menyusun rencana APBDesa, Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

 

  • Untuk melaksanakan tugas Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum mempunyai fungsi :
  1. Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum memiliki fungsi pelaksana ketatausahaan seperti: tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi Perangkat Desa, penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum, dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa;

 

  • Untuk melaksanakan tugas Kepala Urusan Keuangan mempunyai fungsi :
    1. Kepala Urusan Keuangan memiliki fungsi pelaksanaan urusan keuangan seperti: pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga Pemerintah Desa lainnya, serta pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa;

 

  • Untuk melaksanakan tugas Kepala Urusan Perencanaan mempunyai fungsi :
    1. Kepala Urusan Perencanaan memiliki fungsi pengordinasian urusan perencanaan seperti:  menyusun rencana APBDesa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan, dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa.

 

Kepala Seksi Pemerintahan sebagaimana dimaksud pasal 24 ayat (1) huruf a, mempunyai fungsi :

  1. pelaksanaan manajemen tata praja Pemerintahan;
  2. penyusunan rencana regulasi Desa.
  3. perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat;
  4. perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan administrasi kependudukan tingkat Desa;
  5. perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan administrasi pertanahan tingkat Desa;
  6. penataan dan pengelolaan wilayah;
  7. pendataan dan pengelolaan Profil Desa;
  8. pemantauan kegiatan sosial politik di Desa;
  9. penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan dan pemberian informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat;
  10. pelayanan kepada masyarakat;
  11. penyusunan laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  12. pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
  13. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Desa.

 

 

Kepala Seksi Kesejahteraan sebagaimana dimaksud pasal 24 ayat (1) huruf a, mempunyai fungsi :

  1. perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan program pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat;
  2. menginventarisir dan pemantauan pelaksanaan pembangunan dan administrasi pembangunan tingkat Desa;
  3. perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan peningkatan sarana prasarana pembangunan Desa;
  4. pelaksanaan kegiatan sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga dan karang taruna;
  5. perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan program pembangunan bidang pendidikan, kesehatan;
  6. penyiapan konsep Rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Renvcana Kerja Pemerintaha Desa serta Peraturan Desa lainnya sesuai bidang tugasnya;
  7. pelayanan kepada masyarakat;
  8. penyusunan laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  9. pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
  10. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Desa

 

Kepala Seksi Pelayanan sebagaimana dimaksud pasal 24 ayat (1) huruf c, mempunyai fungsi :

  1. penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
  2. peningkatkan upaya partisipasi masyarakat;
  3. perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan penyandang masalah kesejahteraan sosial dan bidang sosial lainnya;
  4. perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat dan ketenagakerjaan;
  5. perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kegiatan keagamaan;
  6. penyiapan konsep Rancangan Peraturan Desa sesuai bidang tugasnya;
  7. pelayanan kepada masyarakat;
  8. penyelenggaraan pengembangan peran serta dan keswadayaan masyarakat;
  9. penyusunan laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  10. pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
  11. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Desa.

 

 

  • Kepala Dusun dalam melaksanakan mempunyai fungsi :
    1. Pembinaan Ketentraman dan Ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
    2. penyusunan perencanaan dan pengawasan pelaksanaan pembangunan di wilayahnya;
    3. pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya;
    4. pelaksanaan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
    5. pelayanan kepada masyarakat;
    6. penyusunan laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
    7. pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
    8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Desa

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Info Umum

Peta Desa

Aparatur Desa

Sinergi Program

Agenda

Statistik Penduduk

Info Media Sosial

Arsip Artikel

29 Juli 2013 | 2.064 Kali
Kontak Kami
30 April 2014 | 996 Kali
RT RW
01 September 2020 | 583 Kali
Penerbitan KTP
30 April 2014 | 556 Kali
Karang Taruna
01 September 2020 | 485 Kali
LPMD
20 April 2014 | 475 Kali
Peraturan Pemerintah
01 September 2020 | 473 Kali
SO Pemerintah Desa
01 September 2020 | 401 Kali
Daftar Informasi Publik (DIP)
05 Juli 2017 | 162 Kali
Media Sosial
15 November 2024 | 55 Kali
PROGRAM RANTANG KASIHMOE
01 September 2020 | 434 Kali
Peta Desa
14 Agustus 2017 | 182 Kali
Transparansi Desa
14 Agustus 2017 | 146 Kali
BPD
09 September 2020 | 167 Kali
Pelatihan SID Kec.Padangan