Pembuatan KK sudah bisa dilayani di Kantor Desa Kebonagung, silahkan perbarui KK Anda untuk memperbarui data dengan membuat KK baru. Pelayanan GRATIS dan cukup datang ke Kantor Desa dengan membawa KK Asli, Fotokopi Surat Nikah/ Akta Cerai, Dokumen Pendukung untuk update data lainnya (Misalnya rubah pendidikan terakhir maka melampirkan fotokopi Ijazah terakhir)... Info lebih jelas bisa menghubungi Perangkat Desa kesayangan Anda... Pelayanan Panah Srikandi

Artikel

Kartu Pedagang Produktif

01 September 2020 18:24:35    472 Kali Dibaca 

Salah satu program andalan Pemkab Bojonegoro di bawah kepemimpinan Bupati Anna Mu’awanah dan Budi Irawanto adalah program Kartu Pedagang Produktif (KPP). Pada tahun 2020, program ini sudah berjalan melalui Dinas Perdagangan Kabupaten Bojonegoro. Menurut Plt Kepala Dinas Perdagangan, Sukaemi, program ini untuk meningkatkan perekonomian pedagang. "Kita terus upayakan semua pedagang mendapatkan KPP sampai tuntas," ujarnya.

Berikut syarat dan manfaat mendapatkan kartu pedagang prodktif sesuai Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 54 tahun 2018: Pasal 5

  1. Kriteria calon penerima program pedagang produktif adalah orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha uang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha serta memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300.000.000.
  2. Verifikasi data calon penerima program pedagang produktif sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat (3) huruf c dengan persyaratan yang meliputi: a. warga Bojonegoro yang memiliki Kartu Identitas (KTP-el) dan berdomisili serta melakukan usaha di Kabupaten Bojonegoro b. Surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah sebagai orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan sebagai pedagang.
  3. Hasil verifikasi data calon penerima program pedagang produktif sebagai dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Manfaat kartu pedagang produktif pasal 7 Kartu pedagang produktif sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 memiliki manfaat:
    a. fasilitas akses permodalan maksimal Rp 25.000.000 pada perbankan yang ditunjuk oleh Bupati dengan bunga ringan dan tanpa jaminan,
    b. pelatihan kewirausahaan,
    c. kemudahan akses kemitraan,
    d. kemudahan pelayanan perizinan usaha,
    e. bantuan pengurusan sertifikasi produk, dan
    f. fasilitasi hak paten bagi pedagang

(sumber: bojonegorokab.go.id)

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Info Umum

Peta Desa

Aparatur Desa

Sinergi Program

Agenda

Statistik Penduduk

Info Media Sosial

Arsip Artikel

29 Juli 2013 | 2.064 Kali
Kontak Kami
30 April 2014 | 996 Kali
RT RW
01 September 2020 | 584 Kali
Penerbitan KTP
30 April 2014 | 557 Kali
Karang Taruna
01 September 2020 | 485 Kali
LPMD
20 April 2014 | 475 Kali
Peraturan Pemerintah
01 September 2020 | 473 Kali
SO Pemerintah Desa
01 September 2020 | 329 Kali
Monografi dan Kependudukand
01 September 2020 | 247 Kali
Bidang Pangan
01 September 2020 | 305 Kali
Jaminan Sosial
09 September 2025 | 6 Kali
APBDES 2025 DESA KEBONAGUNG KECAMATAN PADANGAN KABUPATEN BOJONEGORO
08 Agustus 2017 | 208 Kali
Peran UKM dalam Pembangunan Ekonomi Daerah
01 September 2020 | 270 Kali
Bidang Pertanian
28 Juni 2021 | 341 Kali
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG DESA