Menindak lanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Desa Kebonagung Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro melaksanakan Musyawarah Desa Khusus pada hari selasa 20 Mei 2025. Rapat dibuka dengan Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dilanjutkan Pemutaran video monolog Presiden Indonesia Prabowo Subianto, tentang rencananya untuk membuat Koperasi Desa Merah Putih di setiap desa. Dilanjutkan penyuluhan Kepala Desa Kebonagung (Abu Ali), yang membahas tentang akan dibentuknya Koperasi Desa Merah Putih Kebonagung sebagai koperasi yang akan membuka usaha di bidang simpan pinjam dan juga berbagai usaha lain seperti toko sembako, toko pertanian, pergudangan, pertanian, kuliner dan lain sebagainya.
Dalam penyuluhannya, M. Agus Handrianto, S.Sos, Sekretaris Camat Padangan mewakili Bapak Camat, Beliau memberikan petunjuk teknis tentang bagaimana cara pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Koperasi Desa Merah Putih Kebonagung Kecamatan Padangan, dengan nama tersebut dibentuklah Koperasi Desa Merah Putih yang beralamatkan di Jl. Raya Surabaya-Cepu No.46 RT.02 RW.01 Desa Kebonagung Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro Menetapkan peserta yang hadir di musdesus sebagai anggota pendiri Koperasi Desa Merah Putih Kebonagung Kecamatan Padangan, dan selanjutnya penduduk Desa Kebonagung nantinya bisa bergabung menjadi anggota koperasi.
Koperasi Desa Merah Putih Kebonagung Kecamatan Padangan memiliki banyak bidang usaha antara lain: toko sembako, toko pertanian, pergudangan, pertanian, kuliner, dan lain sebagainya. Modal dari koperasi berasal dari simpanan pokok dan wajib anggota koperasi. Anggota pengurus Koperasi dengan masa jabatan 5 tahun (2025-2030) yaitu DANANG FAUZAN (Ketua Pengurus), TEGAR ADELIA WULANDARI (Sekretaris Pengurus), INDAH PUJI LESTARI (Bendahara), ZAENAL ABIDIN (Wakil Ketua Bidang Usaha), MUFIDHA AMINATUS ZUHRIA (Wakil Ketua Bidang Keanggotaan), ABU ALI (Ketua Pengawas), ARIS PRATONO dan ISTIKOMAH (Anggota Pengawas)