Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat (2) Sekretaris Desa mempunyai fungsi :
melaksanakan urusan ketatausahaan seperti: tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi;
melaksanakan urusan umum seperti: penataan administrasi Perangkat Desa, penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;
melaksanakan urusan keuangan seperti: pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, ...